Wilayah Banjar, baik di Jawa Barat maupun Kalimantan, memiliki potensi wisata air yang sangat besar, mulai dari sungai-sungai yang eksotis hingga kolam renang buatan yang modern. Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, risiko kecelakaan di air juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata. Inilah yang mendasari lahirnya Banjar Water Policy, sebuah kerangka aturan baru yang dirancang untuk memastikan keselamatan setiap pengunjung tanpa mengurangi keseruan rekreasi. Bagi Anda yang berencana berlibur, memahami aturan ini adalah hal yang Wajib Tahu demi menjaga keamanan diri sendiri dan keluarga tercinta selama berada di area perairan.
Salah satu poin utama dalam Banjar Water Policy adalah standarisasi jumlah dan kualifikasi penjaga pantai atau lifeguard di setiap lokasi wisata air. Aturan baru ini mewajibkan setiap pengelola untuk memiliki tim penyelamat yang telah bersertifikasi nasional dan memiliki kemampuan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang mumpuni. Area wisata yang tidak memenuhi rasio penjaga dibanding jumlah pengunjung akan diberikan sanksi administratif hingga penutupan sementara. Hal ini dilakukan karena keamanan adalah prioritas mutlak; wisatawan yang mengetahui adanya pengawasan profesional akan merasa lebih tenang dan nyaman saat berenang, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pengalaman wisata mereka secara keseluruhan.
Poin krusial kedua yang masuk dalam daftar Wajib Tahu adalah zonasi kedalaman air yang lebih ketat dan informatif. Berdasarkan Banjar Water Policy, setiap area wisata air harus memasang penanda kedalaman yang jelas dan menggunakan tali pembatas permanen untuk memisahkan area anak-anak, pemula, dan perenang ahli. Pengelola juga diwajibkan memberikan peringatan visual dan suara secara berkala mengenai kondisi arus atau perubahan cuaca yang mungkin membahayakan. Dengan adanya transparansi informasi mengenai kondisi air, pengunjung dapat membuat keputusan yang bijak mengenai di mana mereka boleh berenang sesuai dengan kemampuan fisik masing-masing, sehingga risiko tenggelam akibat kelalaian dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain infrastruktur, Banjar Water Policy juga mengatur mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi kategori pengunjung tertentu. Misalnya, anak-anak di bawah usia 10 tahun dan orang dewasa yang tidak memiliki kemampuan renang dasar diwajibkan menggunakan rompi pelampung (life jacket) saat memasuki area tertentu yang memiliki kedalaman di atas 1,2 meter.